Press "Enter" to skip to content

Resmikan Pembentukan 8.563 Posbankum di Jateng, Menkum Andi Agtas Sebut Miliki Peran Besar Selesaikan Sengketa di Masyarakat

SEMARANG (Nayantaka.id) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum di 8.563 desa dan kelurahan di Jawa Tengah.

“Dari hasil kerja ikhlas mewujudkan terbentuknya 8.563 posbankum,” kata Menkum di Semarang, Rabu (19/11/2025).

Posbankum, lanjut dia, berperan dalam menyelesaikan sengketa di sekitar masyarakat.

Bahkan, menurut dia, dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, posbankum dapat menyelesaikan persoalan hukum melalui keadilan restoratif.

Ia menuturkan posbankum akan merekam seluruh data tentang keragaman kasus dan penyelesaiannya.

“Sehingga kita punya peta kasus-kasus yang ditangani di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan keberadaan posbankum di Jawa Tengah bisa berkolaborasi dengan program unggulan provinsi ini, “Kecamatan Berdaya”.

Dalam program tersebut, kata dia, terdapat pula kegiatan pemberian bantuan hukum

“Melalui kolaborasi itu, pemda bisa mengalokasikan biaya operasional untuk posbankum. Meskipun bukan itu tujuan utamanya,” katanya.

Secara nasional, lanjut dia, sudah ada 70.155 posbankum yang didirikan di berbagai wilayah di Indonesia.

Tidak hanya di tingkat desa/ kelurahan, menurut dia, posbankum juga bisa didirikan berbasis komunitas. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *