Press "Enter" to skip to content

Dugaan Pencucian Uang Rp 6,9 Miliar Karyawati CV Bartec Diadukan ke PPATK

SEMARANG (Nayantaka.id) – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan Rp 6,9 miliar oleh karyawati CV Bartec Ika Sulistiorini, kini berlanjut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang tak menutup kemungkinan mengungkap adanya keterlibatan orang lain. Dugaan TPPU ini sudah dilaporkan/diadukan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui surat bernomor 377/KGB/III/2023 belum lama ini.

Sementara perkara penggelapannya sebagai tindak pidana awal (predicate crime) saat ini masih ditangani Polrestabes Semarang. Hingga sejauh ini polisi telah memeriksa karyawan CV Bartec Utama Mandiri (Bartec) Ika Sulistiorini sebagai terlapor, serta sejumlah saksi diantaranya Direktur CV Bartec Hadi Pranoto, Kepala Divisi Keuangan CV Bartec Widyorini Tri Krisnani, serta pelapor sendiri yaitu Direktur PT Maharani Citra Karsa (Maharani) Chaerun. Saat ini proses pemeriksaan sudah menjelang penetapan tersangka.

Demikian keterangan pers dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “KGB” yang disampaikan oleh advokat Gandung Sardjito SH MH dan Drs Budi Susanto SH MH, Rabu (7/6/2023).

Disebutkan, pengaduan ke PPATK ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan penggelapan oleh Ika Sulistiorini sebagai tindak pidana awal yang sedang diproses Polrestabes Semarang.

“Dari perkembangan penanganan perkara ini, terdapat alat bukti yang dinilai cukup tentang adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan tindak pidana lanjutan atau underlying crime dari tindak pidana penggelapan yang dilakukan sebelumnya”, kata Gandung menjelaskan.

Utang Pribadi

Seperti pernah diberitakan, perkara ini berawal dari soal perdata ketika Hadi Pranoto, yang merupakan Direktur CV Bartec, mengajukan utang pada Chaerun yang juga Direktur PT Maharani. Utang ini disertai bukti tertulis sebagai utang pribadi Hadi Pranoto sebesar Rp 6,9 miliar menggunakan cek.

Dijelaskan Budi, selang lebih dari dua tahun, Chaerun menanyakan soal pengembalian utang itu secara lisan pada Hadi dan tidak pernah mendapat jawaban yang jelas. Karena itu, Chaerun lalu menanyakan lagi dengan menggunakan surat tertulis, yang juga tidak dijawab. Akhirnya Chaerun menyerahkan surat kuasa khusus untuk menangani perkara ini pada Kantor Advokat “KGB”, yang kemudian mengirim somasi kepada Hadi.

Terhadap somasi itu, Hadi menjawab melalui surat bahwa utang itu sudah dikembalikan melalui Ika Sulistiorini pada hari yang sama saat berutang, alias tidak jadi berutang. Namun Ika yang terbukti mencairkan cek itu di Bank Jateng mengatakan sudah menggunakan uang itu untuk operasional PT Maharani, tapi tidak pernah memberi tahu Chaerun, dan tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar Menunggu Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi dari CV Bartec

Sementara dari pihak lain diperoleh keterangan dan bukti tertulis, hanya selisih enam menit dari pencairan yang dilakukan Ika, uang itu disetorkan kembali melalui Bank Jateng juga ke rekening CV Bartec milik Hadi. Namun penyetoran itu dilakukan oleh Widyorini yang merupakan istri Hadi dan menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan CV Bartec. Sekarang perkara dugaan penggelapan ini masih ditangani penyidik Polrestabes Semarang.

Dugaan TPPU

Berdasarkan alat-alat bukti yang ada serta keterangan sejumlah saksi, kini muncul dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai tindak pidana lanjutan dari dugaan penggelapan yang merupakan tindak pidana awal. Dugaan TPPU ini kemudian telah diadukan ke PPATK.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kejahatan pencucian uang diancam dengan pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah. Selain itu juga dapat dilakukan perampasan atau penyitaan harta kekayaan.

Budi menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh dari Bagian Humas PPATK disebutkan, pengaduan perkara ini sudah sampai ke Ketua PPATK, dan saat ini sedang dilakukan verifikasi dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu PPATK ketika dikonfirmasi melalui saluran Humas, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *