SEMARANG (Nayantaka.id) – Sidang perkara peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana I Nyoman Adi Rimbawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (17/1/2024), diwarnai aksi pencabutan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jane Margaretha Handayani.
Pada kontra memori PK yang disampaikan tim JPU yang terdiri atas Noor Hayati SH, Sateno SH MH dan Efrita SH, JPU menepis bukti baru (novum) berupa surat permohonan yang berisi keterangan saksi Jane Margaretha Handayani, yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2018, tidak menjelaskan suatu keadaan yang baru.
Uniknya, untuk membantah atau mencabut keterangan saksi yang menjadi temuan baru tim penasehat hukum terpidana tersebut, JPU pada kontra memori PK-nya melampirkan surat salinan Akta Pernyataan Nomor 03 tanggal 7 Desember 2023 yang dibuat Jane Margaretha Handayani di hadapan Notaris Yustiana Servada SH Mkn.
Sebelumnya, pada surat keterangan tertanggal 29 Oktober 2018, saksi Jane yang merupakan mantan istri terpidana I Nyoman Adi Rimbawan menerangkan terpidana hanya menjadi korban dari oknum-oknum yang menginginkan dirinya harus mendekam di penjara atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Baca Juga: Saksi JPU Jane Margareta Kandas di Tangan Majelis Hakim
Bahkan, selama terpidana mendekam di balik teruji besi, saksi Jane selalu memberikan dukungan moril kepada mantan suaminya agar kuat menjalani cobaan yang diterima. Anehnya, surat keterangan yang pernah dibuatnya pada 29 Oktober 2018 dicabut saksi sendiri dalam rentang waktu lima tahun, tepatnya pada 7 Desember 2023.
Berdasarkan pencabutan keterangan saksi Jane, JPU pada tanggapan memori PK-nya memohon majelis hakim/hakim Mahkamah Agung RI di Jakarta agar menolak permohonan PK tim penasehat hukum terpidana I Nyoman Adi Rimbawan.
Tidak Bisa Diubah-ubah
Menanggapi pencabutan keterangan saksi JPU, Jane Margaretha Handayani, tim kuasa hukum terpidana, I Nyoman Adi Rimbawan yang terdiri atas Zardi Khaitami SH, S Hidayat SH dan Akbar RT SH menilai aneh atas pencabutan surat keterangan saksi tersebut.
Apalagi, kata Akbar, majelis hakim pada sidang pertamanya jelas-jelas menolak secara tegas saat JPU mencoba menghadirkan mantan istri terpidana untuk memberikan kesaksiannya di depan sidang.
“Bukti keterangan saksi Jane (novum-red) itu tidak bisa diubah-ubah seenaknya. Keterangan baru yang dibuat saksi tidak bisa menggugurkan keterangan yang dibuat sebelumnya. Artinya, keterangan yang terdahulu harus menjadi dasar/alasan untuk menilai kebenaran suatu perkara,” kata Akbar.

Akbar menduga pencabutan keterangan saksi ini terkait erat dengan banyaknya tekanan yang dialami saksi Jane Margaretha Handayani oleh orang-orang yang berada di lingkungannya. “Orang terdekat dari saksi inilah yang menginginkan I Nyoman harus mendekam di penjara selama 18 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Ajukan 8 Novum Kejanggalan Perkara, I Nyoman Adi Rimbawan Minta Keadilan Hakim
Akbar menegaskan jika saksi pencabut keterangan yang dibuatnya pada 29 Oktober 2018, hal yang itu sama saja mempermainkan hukum. Saksi terjerat dengan ancaman pidana dengan memberikan keterangan palsu saat meminta pertolongan kepada polisi atas kasus yang menimpa dirinya dan mantan suaminya.
“Saat meminta pertolongan polisi, saksi melalui keterangan tertulisnya mengaku tertekan, bahkan saksi mengaku nyaris kehilangan kewarasan karena mendapat kekerasan verbal yang dilakukan ibu kandungnya. Saat minta perlindungan polisi, permasalahan hukum yang menimpa keluarganya (I Nyoman-red) yang sudah dijalani bersama selama 20 tahun sedang ditangani pihak kepolisian,” paparnya.
Akbar menjelaskan kebenaran dari drama keluarga yang berujung dengan dipenjarakannya I Nyoman kini sepenuhnya menjadi kewenangan dari hakim Mahkamah Agung RI. Masalahnya, semua pihak yang berkepentingan dalam menanganan perkara ini, baik jaksa, penasehat hukum terpidana dan panitera pengadilan telah menandatangani berkas-berkas yang menjadi barang bukti masing-masing pihak.
“Semua berkas perkara belum diterima dan diteliti oleh majelis hakim MA. Dalam minggu-minggu ini, mungkin semua berkas segera dikirim ke MA,” jelasnya.
Akbar berharap majelis hakim MA yang mengadili dan menangani perkara PK yang dimohonkan kliennya bisa bertindak arif dan bijak dalam melihat, menilai dan memutuskan perkara ini secara adil.
Dia menyakini bukti baru atau novum yang diajukan terpidana bisa diterima majelis hakim MA, mengingatkan bukti baru berupa surat keterangan saksi Jane yang diajukan tim penasehat hukum terpidana cukup valid.
“Kalau surat bukti keterangan saksi Jane itu betul-betul baru, kami tim kuasa hukum terpidana yakin Pak Nyoman bisa bebas dari jeratan hukum ini,” tandas Akbar. (*)
Be First to Comment