Press "Enter" to skip to content

Sekda Jateng Minta Pendirian Ponpes dan Masjid Patuhi Aturan PBG

SEMARANG (Nayantaka.id) – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan pengasuh pondok pesantren (ponpes), pengelola madrasah, masjid, dan mushola agar menaati regulasi pembangunan gedung, termasuk ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap PBG penting untuk mencegah peristiwa serupa dengan runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo Jawa Timur harus menjadi pengingat, agar pengelola mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman,” kata Sumarno di sela acara Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Baznas Jawa Tengah Periode II Tahun 2025 di Grasia Convention Semarang, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, PBG kini menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) dan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika terjadi pelanggaran, maka pemerintah daerah berhak menjatuhkan sanksi, sedangkan Pemprov Jateng bertugas melakukan pengawasan.

“Jika akan mendirikan bangunan, maka taati regulasi dengan meminta izin PBG,” jelasnya.

Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji, juga mengimbau lembaga keagamaan agar disiplin terhadap aturan pembangunan. “Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga adalah yang terakhir kalinya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Baznas Jateng menyalurkan zakat senilai Rp 3,03 miliar kepada tujuh lembaga, meliputi bantuan untuk masjid, mushola, madrasah, pondok pesantren, TPQ, lembaga keagamaan, dan bantuan kesehatan.

Darodji berharap lebih banyak pengajuan proposal bantuan produktif agar penerima manfaat bisa mandiri dan bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki. Ia juga menyampaikan inovasi Baznas Jateng yang sejalan dengan arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin telah mengantarkan lembaga itu meraih lima penghargaan pada Baznas Award 2025. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *