SEMARANG (Nayantaka.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan mengorbankan standar keamanan pangan.
Upaya ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov dalam menjamin kualitas makanan bagi penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menuturkan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan dinas kesehatan kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, serta koordinator wilayah SPPG di berbagai tingkatan.
Menurutnya, percepatan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS.
“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. SLHS tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan ada kekurangan harus dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” kata Yunita di Kantor Dinkes Jateng, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dan pelatihan bagi para penjamah makanan, dari juru masak hingga petugas penyaji. Semua diwajibkan menerapkan standar kebersihan yang ketat, termasuk penggunaan alat pelindung seperti hair net dan sarung tangan.
“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Saya optimis jumlahnya akan bertambah. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu hingga akhir Oktober,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, ahli gizi dan mitra SPPG berperan penting sebagai pengendali mutu untuk memastikan bahan, proses masak, hingga distribusi makanan memenuhi syarat kesehatan.
Sesuai ketentuan dalam SE Kemenkes, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. SPPG yang sudah beroperasi sebelum edaran diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan sertifikasi, sedangkan yang baru dibentuk wajib memilikinya paling lambat satu bulan setelah penetapan. (*)
Be First to Comment