Press "Enter" to skip to content

Menteri ATR Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Jadi Kewenangan KKP

JAKARTA (Nayantaka.id) – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, penanganan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara merupakan ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Itukan tugasnya KKP,” kata Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Nusron mengaku tak memiliki kewenangan menindaklanjuti tanggul beton Cilincing bila tak ada sertifikat atau dokumen kepemilikan.

“Kalau belum ada sertifikatnya, kami enggak ada kewenangan, itu KKP. Baik tata kelola lautnya, izin reklamasinya di sana semua,” ujar Nusron.

Sekadar informasi, keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Awal mula keberadaan tanggul beton di Cilincing itu mencuat dari video berdurasi 1 menit 9 detik yang diunggah warganet di media sosial X.

Video itu memperlihatkan beton yang berdiri memanjang di pesisir Cilincing sepanjang 2–3 kilometer. Nelayan pun mengeluhkan keberadaan beton itu karena menyulitkan kapal untuk melintas.

Sementara itu, Ketua Kelompok Nelayan Cilincing, Danu Waluyo, mengaku cukup terdampak akibat keberadaan pagar beton yang menjadi bagian dari struktur proyek tersebut.

Menurutnya, selain karena nelayan harus sedikit memutar jika ingin melaut, kehadiran pagar beton juga membuat hasil tangkapan mengalami penurunan.

“Dengan adanya tanggul yang diboomingkan sekarang ini, nelayan dirugikan karena harus memutar. Setidaknya ada (konsumsi) bahan bakar yang bertambah. Lalu, dengan proses pelaksanaan dari pembangunan, mengurangi hasil tangkap,” katanya, Jumat (12/9/2025).

Kendati demikian, Danu menjelaskan bahwa keluhan nelayan setempat sebenarnya sudah dicarikan solusi bersama-sama dengan pihak PT Karya Cipta Nusantara (KCN) selaku pemilik proyek. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *