Press "Enter" to skip to content

Himperra Minta Dukungan, Luthfi Siapkan Rakor Percepat Pembangunan Rumah Subsidi

SEMARANG (Nayantaka.id) – Upaya percepatan program nasional 3 juta rumah kembali dibahas dalam audiensi DPD Himperra Jawa Tengah dengan Gubernur Ahmad Luthfi, Senin (15/9/2025).

Pertemuan itu menyoroti perizinan, BPHTB, serta pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno menyampaikan tingginya backlog perumahan masih menjadi masalah serius.

“Kami mohon dukungan Bapak Gubernur agar ada percepatan dalam perizinan. Selain itu, kepala daerah juga bisa mendorong ASN untuk mengambil rumah subsidi,” ujarnya.

Selain itu, Himperra mengungkap kendala kebijakan pembebasan BPHTB yang tidak seragam antarwilayah.

“Di Solo Raya BPHTB memang sudah bebas, tetapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap pembebasan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, agar tidak menghambat investasi,” imbuh Sugiyatno.

Kepala Dinas Perakim Jateng, Boedyo Darmawan, menjelaskan bahwa 22 kabupaten/kota telah memberikan pembebasan BPHTB, sementara 13 daerah lainnya masih menambahkan syarat domisili KTP.

Ia menambahkan, sekitar 13 ribu ASN dan P3K berpotensi menjadi pasar rumah subsidi, meski mekanisme pembiayaan perlu dibahas lebih lanjut.

“Hal ini menyulitkan, karena di kawasan urban seperti Semarang, banyak MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Sedangkan perumahan subsidi itu biasanya di wilayah perbatasan, misalnya Kendal, sehingga terkendala aturan domisili,” ungkap Boedyo.

Sementara, Direktur Utama Bank Jateng, Irianto, juga memaparkan realisasi pembiayaan Tapera senilai Rp 108 miliar untuk hampir seribu nasabah.

“Dari jumlah itu, baru 90 orang ASN yang terfasilitasi, sisanya adalah swasta. Kami tetap berkomitmen mendukung,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi menekankan perlunya langkah kolektif.

“Nanti kita buat workshop, undang Bupati Wali Kota sekalian Dinas Perakim kabupaten/kota, Himperra, perbankan, juga pihak terkait seperti PLN dan BPN. Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan, jangan sampai justru kinerjanya terhambat karena perizinan,” tegasnya.

Menurut Luthfi, koordinasi bisa dilakukan di level provinsi meskipun kewenangan ada di kabupaten/kota.

“Kalau sifatnya koordinasi kan boleh. Nanti kita buat rakor pemerintahan agar ada kepastian,” tandasnya. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *