SEMARANG (Nayantaka.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan seorang remaja berinisial MRA (19) asal Demak sebagai tersangka utama dalam kasus penyerangan dan perusakan di Markas Polda Jateng, yang terjadi pada Jumat (30/8/2025).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap MRA. Polisi juga menemukan keterlibatan enam anak di bawah umur dalam aksi tersebut.
“Satu tersangka dewasa berinisial MRA kami tetapkan dalam kasus perusakan. Untuk yang anak-anak tidak kami tahan. Namun, apabila mengulangi kembaali akan kami tindak tegas,” ujar Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (2/9/2025).
Menurut penyelidikan awal, lanjutnya, aksi pelemparan batu itu dilakukan ketika anggota kepolisian sedang menunaikan ibadah salat Asar. Akibatnya, beberapa fasilitas di Mapolda Jateng mengalami kerusakan.
“Yang bersangkutan kami amankan bersama barang bukti batu yang digunakan untuk pelemparan,” tegasnya.
Meski begitu, polisi belum bisa memastikan motif di balik tindakan nekat para pelaku yang mayoritas masih remaja tersebut.
“Kami melakukan pendalaman dan identifikasi masih berjalan semua. Motifnya sedang kami cari,” pungkasnya.
Atas tindakannya, MRA dijerat Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara. (*)
Be First to Comment