Press "Enter" to skip to content

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Buntut Kericuhan di Polda Jateng

SEMARANG (Nayantaka.id) – Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka buntut kericuhan yang terjadi di depan Mapolda Jateng dan sepanjang Jalan Pahlawan, Jumat (29/8/2025), lalu.

Kedua tersangka itu adalah MHF (21), mahasiswa asal Bogor yang melempar bom molotov, serta Decani Muhammad Yusuf (21), warga Genuk, Semarang yang melakukan pelemparan batu.

Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo mengungkapkan, MHF sudah mempersiapkan bom molotov dari kos dengan botol bekas yang diisi sumbu seadanya.

“Setelah sampai di daerah Mugas pada pukul 12.30 WIB, tersangka membeli pertalite untuk dituangkan ke botol tersebut,” ucapnya dalam konferensi pers di Polda Jateng, Selasa (9/9/2025).

Bom molotov itu kemudian dilemparkan ke arah barisan polisi di depan Mapolda.

“Setelah melempar, tersangka berlari menuju ke air mancur jalan pahlawan,” kata Jarot.

Tidak berhenti di situ, kericuhan makin memanas hingga massa melempari polisi dengan berbagai benda. Yusuf bahkan terekam kamera membawa batu besar dan melemparkannya ke arah petugas.

“Petugas terkena lemparan batu yang mengenai jari tangan kanan, jari tangan kiri yang robek serta lengan bagian kanan yang lebam,” ucapnya.

Lebih jauh, Jarot menyebut proses hukum dilakukan secara selektif.

“Total tersangka sampai dengan hari ini berjumlah 10 orang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MHF dijerat pasal 187 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 hingga 12 tahun penjara. Sementara Yusuf dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *