SEMARANG (Nayantaka.id) – Sepasang kekasih, Fatimah Wilda Sari (22) asal Medan dan Muhammad Nur Rafly (24) asal Indramayu, ditangkap polisi setelah keduanya terbukti membuang janin hasil hubungan mereka.
Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, menuturkan perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan obat penggugur kandungan yang mereka dapatkan secara ilegal melalui jejaring sosial.
“Mereka menggunakan obat berupa 10 butir merk Cytotex, 2 butir kapsul obat pendorong tanpa seizin pihak berwenang. Lalu obat lainnya seperti 4 obat butir anti pendarahan, obat pereda nyeri beserta vitamin,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan, Rabu (3/9/2025).
Menurut Aliet, Fatimah yang sedang mengandung lima bulan, sepakat dengan Rafly untuk menggugurkan janinnya. Proses itu dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sore, hingga janin keluar dalam keadaan tidak bernyawa.
“Janin keluar beserta plasenta yang sudah memiliki kepala, mulut mata, kaki dan tangan serta sudah dalam kondisi meninggal,” jelasnya.
Malam harinya, pasangan tersebut memutuskan membawa janin yang telah dimandikan dan dibungkus kain menuju Kawasan Industri Candi. Lokasi dipilih karena Rafly bekerja di area tersebut.
“Pembuangan tidak direncanakan dan spontan. Rafly bekerja di sana sehingga paham wilayah tersebut,” tambahnya.
Polisi kemudian menelusuri jejak mereka hingga berhasil menangkap keduanya di kos mereka di Tambak Aji, Ngaliyan, pada Senin (1/9/2025).
“Selama dalam pencarian, pelaku berada di kosannya karena Rafly bekerja di Kawasan Candi Ngaliyan,” tegas Aliet.
Pihak Puskesmas Ngaliyan memastikan janin tersebut berusia sekitar 4–5 bulan. Fatimah mengaku keputusan aborsi dipicu rasa malu dan kesakitan.
“Dari situlah mereka membeli obat lewat Facebook seharga Rp 1,2 juta,” ucapnya.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat dengan Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 346 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (*)
Be First to Comment