SEMARANG (Nayantaka.id) – Polisi membeberkan motif di balik aksi penggelapan yang dilakukan sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, Anggun Tyasbodhi.
Pelaku yang buron selama delapan hari itu ditangkap di rumah barunya di Panggang, Gunungkidul, Senin (8/9/2025) dinihari.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menguraikan kasus ini bermula ketika pelaku diberi tugas mengangkut uang bersama petugas bank dan pengawal keamanan.
Mereka berangkat menggunakan mobil Avanza untuk mengambil dana besar dari Bank Indonesia dan Bank Jateng cabang Solo.
“Lalu pelaku dan petugas ambil di Bank Indonesia Solo sebesar Rp 6 miliar dan di Bank Jateng Solo mengambil Rp 4 miliar. Uang Rp 10 miliar itu disatukan,” ujar Sigit saat jumpa pers di Polda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Kesempatan melakukan kejahatan terbuka lebar saat pengawal pergi ke kamar mandi. Uang miliaran rupiah itu pun berada sepenuhnya dalam jangkauan pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan saat petugas buang air kecil. Saat uang dalam penguasaan pelaku tanpa pengawala. Lalu kabur bawa uang Rp 10 miliar,” jelas dia.
Setelah laporan masuk ke kepolisian, penyelidikan mengarah pada Anggun dan seorang temannya yang diketahui turut membantu kaburnya pelaku.
“Tersangka lain berinisial DS ini yang membantu pelarian tersangka Anggun. DS ini teman lama Anggung,” lanjut Sigit.
Hasil pengungkapan, polisi berhasil menemukan sisa uang Rp 9,6 miliar, sementara sebagian telah dipakai untuk membeli sejumlah barang mewah dan kebutuhan pribadi.
“Sudah dipakai Rp 300 juta sekian, untuk beli mobil, ponsel dan DP rumah,” sebut Sigit.
Atas aksinya, Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sedangkan DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau Pasal 221 terkait menghalangi proses hukum.
“Ancamannya hukumannya 5 tahun pidana penjara,” tegasnya. (*)
Be First to Comment