SEMARANG (Nayantaka.id) – Polisi akhirnya membeberkan motif di balik kasus pembunuhan perempuan di Perumahan Banjardowo Baru, Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Dari hasil penyelidikan, tersangka menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati setelah permintaan keringanan pembayaran gadai motor ditolak.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika tersangka Lukman Listianto alias LL menggadaikan sepeda motor Honda Beat senilai Rp 6 juta kepada korban, Ika Rahmawati (43). Uang yang diterima tersangka hanya Rp 5,4 juta setelah dipotong di awal, dengan jatuh tempo pembayaran satu minggu.
“Motor digadai dengan nominal uang sejumlah Rp 6 juta. Dan diterima awalnya sekitar Rp 5,4 dipotong di awal. Jangka waktunya adalah 1 minggu,” bebernya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/9/2025).
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban untuk menebus motor. Namun, upaya meminta potongan pembayaran ditolak korban, sehingga keduanya terlibat cekcok. Dari situlah muncul dendam yang berujung pada aksi pembunuhan.
“Tersangka ini bermaksud untuk meminta keringanan pembayaran karena mengambil motor sehingga waktunya tidak sampai 1 minggu,” jelas Agung.
Dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, tersangka mengaku membekap korban hingga tak berdaya.
“Saya bekap sekitaran 5 menit,” katanya singkat.
Hasil olah TKP menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan tangannya. Kemudian terdapat resapan darah pada otot leher dan tenggorokan didapatkan tanda mati lemas. Sebab mati adalah pembekapan yang mengakibatkan mati lemas,” ungkap Agung.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 339 atau pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Be First to Comment