Press "Enter" to skip to content

Menko Yusril Pastikan Pemerintah Bersikap Netral terkait Hasil Muktamar PPP

JAKARTA (Nayantaka.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tidak akan mengintervensi polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), termasuk terkait hasil muktamar baru-baru ini.

Diketahui, PPP baru saja menggelar Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara pada, Sabtu (27/9/2025). Hasilnya, Mardiono dan Agus Suparmanto saling klaim terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi.

“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” ucap Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Yusril menambahkan, pemerintah akan bersikap netral dalam menyikapi persoalan ini. Termasuk akan berhati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP.

Yusril mempersilakan kedua Ketua Umum PPP hasil Muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Nantinya, pemerintah akan mengkaji sesuai dengan norma hukum.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

Yusril mengatakan pemerintah tak akan mencampuri dinamika internal partai mana pun. Menurut dia, konflik internal partai merupakan urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai dengan AD/ART dan UU Partai Politik yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi. Dia mengatakan pemerintah menginginkan semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya.

“Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” imbuhnya. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *