SEMARANG (Nayantaka.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di depan Mapolda Jateng dan di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, serta Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Dalam kegiatan itu, polisi menampilkan tiga tersangka dewasa, sementara seorang tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
Dalam kasus pertama, polisi menangkap pemuda berinisial AGF alias KY (21), mahasiswa asal Kuningan, Jawa Barat, yang terlibat dalam pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus.
“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin, (22/9),” jelasnya.
Bom molotov tersebut dibuat dari botol bekas berisi bahan bakar dengan sumbu kain. Saat unjuk rasa, molotov dilempar hingga mengenai gerbang Mapolda Jateng. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor milik tersangka.
AGF dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 55 dan 212 KUHP.
“Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Saat ini penyidik masih mendalami peran AGF dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari hasil analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang saat ini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.
Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polres Temanggung. Wakapolres Kompol Ana Setiyarti menyebut bom molotov ditemukan di tas salah satu pelaku saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada 1 September.
“Tersangka yang diamankan berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, berperan membawa bom molotov dalam tas punggung warna hitam. Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan. Para pelaku langsung kami bawa ke Polres Temanggung untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Ana Setiyarti.
Pengembangan kasus ini mengarah pada dua tersangka lain, yakni MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Kranggan, Temanggung. Mereka membuat molotov dengan belajar dari kanal YouTube dan membeli bahan bakarnya sendiri.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua botol bensin bersumbu, tas ransel, dan sejumlah ponsel. Para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri menegaskan molotov sangat berbahaya karena mudah meledak dan menimbulkan kebakaran.
“Hal ini karena bom molotov berpotensi terjadi over presure di dalam botol karena hawa panas yang ditimbulkan. Ketika botol itu pecah akan terjadi ledakan dan kebakaran yang susah dikendalikan. Ini tidak hanya membahayakan nyawa petugas, tetapi juga beresiko membahayakan nyawa pelaku itu sendiri,” terangnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan penegakan hukum tegas dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis. Kami ingin memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum,” tandasnya. (*)
Be First to Comment