Press "Enter" to skip to content

Sindikat Uang Palsu Beromzet Puluhan Juta Digulung Polda Jateng

SEMARANG (Nayantaka.id) – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membekuk enam pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu.

Fakta mengejutkan pun terungkap, karena mereka telah mencetak 4.000 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dengan markas produksi tersembunyi di Sleman, Yogyakarta.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” jelas Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di Boyolali, tepatnya di depan sebuah warung makan kawasan Banyudono.

Di sana, aparat menemukan 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Hasil interogasi membawa polisi kepada dua tersangka lain, BES (54) dari Kudus dan HM (52) dari Bogor.

HM diketahui sebagai pemodal dan pencari alat produksi, sementara BES menjajakan dan mencari pembeli uang palsu. Rangkaian penelusuran kemudian berakhir di Yogyakarta.

Petugas menemukan rumah di wilayah Depok, Sleman, yang digunakan sebagai lokasi pencetakan uang palsu. Di dalamnya terdapat dua tersangka lain, JIP alias Joko, warga Secang Magelang yang menjadi perancang dan pencetak uang, serta DMR, pemilik rumah sekaligus penyedia tempat produksi.

“Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp 100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta. Dari hasil penggeledahan, kami temukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, serta peralatan lengkap untuk percetakan,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Barang bukti yang disita dari lokasi cukup signifikan: 500 lembar uang palsu, 1.800 lembar setengah jadi, serta 480 lembar yang belum dipotong.

Pihak Bank Indonesia turut menyambut baik pengungkapan kasus ini.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra, menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum, sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengenali uang asli.

“Kami meminta masyarakat untuk melakukan triple checking terhadap uang yang diterimanya, yaitu melalui 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain itu ada ciri khusus yang terdapat pada uang asli namun tidak dimiliki uang palsu diantaranya gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso, serta tinta yang dapat berubah warna (OVI). Sebagai upaya edukasi bagi masyarakat kami juga rutin menggelar kegiatan sosialisasi tentang Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah serta memasukkannya sebagai bahan ajar materi di sekolah,” ujarnya.

Keenam pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, mencapai 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan uang palsu.

“Jika Anda menerima uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya atau melaporkannya ke pihak kepolisian. Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena justru bisa dikenai sanksi pidana. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tandasnya. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *