Press "Enter" to skip to content

Mulai 2020, Penyaluran Dana BOS bagi Sekolah dengan Siswa Kurang dari 60 Dihentikan

JAKARTA (Nayantaka.id) – Kemendikbudristek akan menghentikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 pada 2022 mendatang.

Penghentian bantuan BOS ini mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Jika sekolah tiga tahun berturut-turut memiliki murid kurang dari 60, penyaluran BOS lanngsung distop.

“Peraturan ini belum berdampak pada tahun 2021. Semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS. Karena aturan ini mulai sejak tahun 2019 dan semua daerah diberikan kesempatan tiga tahun untuk melakukan penataan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto dalam keterangan persnya, Sabtu (4/9).

Menurut Anang, Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022. Sebelum aturan itu diterapkan, pihaknya siap menerima masukan dari berbagai pihak.

Anang mengakui, kebijakan penghentian untuk menyalurkan dana BOS bagi sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60 sudah ada sebelumnya,

Kebijakan ini juga ada dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan kini di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. “Kemendikbudristek konsisten dengan kebijakan dilakukan sejak tahun 2019,” paparnya.

Sejak tahun 2020, kata Anang, Kemendikbudristek telah melakukan banyak penyesuaian strategis terkait tata laksana BOS. Kemendikbudristek juga senantiasa terbuka menerima masukan agar penggunaan dana BOS semakin efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.

“Sebelumnya kebijakan mengenai penghentian penyaluran dana BOS bagi sekolah yang miliki murid kurang dari 60 ini dimaksudkan untuk efisiensi,” jelasnya.

Anang Ristanto menerangkan, efisiensi itu dilakukan dengan mendorong penggabungan sekolah-sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60. Dengan penggabungan sekolah, lanjut Anang, tata laksana akan lebih efisien dan secara mutu akan dapat lebih ditingkatkan.

“Jika BOS terus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kualitas layanan tidak sesuai harapan, maka akan menyebabkan pemborosan anggaran negara. Kemendikbudristek perlu melakukan pembatasan untuk memastikan masyarakat terus menerima layanan pendidikan yang berkualitas,” tandasnya. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *