Press "Enter" to skip to content

Sinkronisasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Tengah, Perguruan Tinggi Diminta Ambil Peran

SEMARANG (Nayantaka.id) – Meskipun berbagai peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diterbitkan, implementasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan besar.

Hal ini terungkap dalam Workshop Penguatan Kawasan Tanpa Rokok pada Perguruan Tinggi, yang menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan peraturan terbaru di tingkat nasional.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar SH MHum menjelaskan sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Tengah belum memperbarui regulasi KTR sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah belum merevisi Perda atau Perkada mengenai kawasan tanpa rokok sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Beberapa substansi pengaturan dalam Perda/Perkada yang harus disesuaikan antara lain definisi rokok yang harus mencakup rokok elektronik, penyesuaian kawasan KTR, hingga pengendalian iklan dan promosi rokok di media luar ruang,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr Mochamad Abdul Hakam SpPD menambahkan lemahnya regulasi di daerah turut mempersulit penegakan aturan di lapangan.

“Tantangan penegakan KTR di institusi pendidikan di antaranya adalah kurangnya pengawasan, budaya merokok yang sudah mengakar, serta kuatnya pengaruh industri rokok, baik melalui iklan terselubung maupun sponsorship,” ujarnya.

Sebagai respons terhadap kondisi ini, perguruan tinggi di Jawa Tengah diharapkan bisa menjadi motor perubahan dengan menerapkan regulasi internal yang lebih ketat terhadap KTR. Sekretaris Umum PPPKMI Pengda Jateng, Dr Nurjanah SKM Mkes menyampaikan kesadaran dari pimpinan institusi pendidikan sangat penting untuk menegakkan aturan ini.

“Implementasi KTR di institusi perguruan tinggi merupakan kombinasi antara komitmen kepemimpinan dan variabilitas konsep KTR di masing-masing kampus. Setiap perguruan tinggi memiliki tantangan dan pendekatan yang berbeda, tetapi tujuannya sama, yaitu menciptakan lingkungan belajar yang bebas rokok,” paparnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas kesehatan, diharapkan regulasi KTR di Jawa Tengah bisa diperkuat, sehingga kebijakan yang ada bisa diterapkan secara efektif di lingkungan perguruan tinggi maupun masyarakat luas. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *