Press "Enter" to skip to content

PPPKMI Jateng Gandeng Perguruan Tinggi di Jawa Tengah untuk Implementasi Perwujudan KTR di Kampus

SEMARANG (Nayantaka.id) – Perkumpulan pendidik dan Promotor Kesehatan (PPPKMI) Pengurus daerah Jawa Tengah, berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan the Vital Strategies mengadakan kegiatan workshop implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada Perguruan Tinggi di Jawa Tengah pada 7-8 Oktober 2024.

Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen dari pihak pengelola lingkungan pendidikankhususnya Perguruan Tinggi yang ada di Jawa Tengah untuk mewujudkan kampus sehat bebas asap rokok.

Tujuan kegiatan ini selaras sebagai bentuk kepatuhan dariUndang-Undang no 17 Tahun 2023 dan PeraturanPemerintah no 28 Tahun 2024 yang di dalamnya mengatur bahwa terdapat 7 tempat yang merupakan Kawasan Tanpa rokok. Adapun salah satu dari tempat yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut adalah tempat belajar mengajar.

Dr Hermien Nugraheni SKM MKes, selaku ketua penyelenggara acara workshop implementasi kawasan Tanpa Rokok pada perguruan tinggi di Jawa Tengah, dalam laporanya menyampaikan penjelasan dan harapan dari terselenggaranya acara ini.

“Kegiatan inimerupakan kegiatan lanjutan dari workshop online yang diselenggarakan pada tanggal 17 September 2024. Dengan kegiatan ini diharapkan peserta dapat membulatkan tekad untuk bisa mengimplementasikan KTR di kampus secara komprehensif. Adapun pada akhirkegiatan diharapkan kita bisa membuat komitmenbersama untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kampus, kami PPPKMI Pengda Jawa Tengah siap untuk mendukung usaha implementasi tersebut pada masing-masing kampus,” ungkapnya

Penyadaran Perokok

Sementara Dr Dr Anung Sugihantono MKes, Ketua PPPKMI Pengda Jateng menyatakan dengan adanya peningkatan prevalensi merokok dan meningkatnya jumlah perguruan tinggi, remaja khususnya kelompok mahasiswa yang merupakan agent of change dan juga merupakan influencer terhadap sesamanya akan saling mempengaruhi perilaku kesehatan, khususnya perilaku merokok di lingkungan kampus. Pembentukan dan penyadaran terhadap perilaku merokok di lingkungan kampus dapat dimulai dengan pelaksanaan KTR di kampus.

“Mungkin sebagai permulaan, akan sulit, namun diharapkan hal ini merupakan usaha kecil yang membawa perubahan besar di masa depan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang sehat bebas asap rokok,” katanya.

Di sisi lain, Subkoordinator Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Rita Utrajani SKM MKes memaparkan materi terkait Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Dalam presentasinya menyebutkan prevalensi perokok elektronik di Indonesia naik secara signifikan dan mayoritas perokok memulai perilaku merokok ketika remaja.

Indonesia telah memiliki Regulasi KTR untukmenunjang penerapan KTR di kampus seperti yang tertuang dalam UU no 17 Tahun 2023 dan PP no 28 tahun2024. Adapun Jawa Tengah telah memiliki peraturan gubernur yang juga menjadi payung hukum dalam penegakan KTR di kampus.

“Aturan terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok bukan merupakan aturan untuk melarang seseorang untuk merokok, tapi membuat cerdas perokok untuk tau di mana lokasi untuk merokok. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak setiap orang untuk merasakan udara sehat bebas asap rokok dan juga menjamin hak atas kesehatan bagi tiap orang,” imbuhnya.

Sedangkan Dewan pakar PPPKMI Pengda Jateng, Dr dr Bagoes Widjanarko MPH MA menambahkan materi terkait dengan pentingnya mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di kampus.

Dalam presentasinya dia menyebut prevalensi merokok pada remaja di Jawa Tengah terus mengalami kenaikan, salah satupenyebabnya adalah pengaruh iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Remaja khususnya pelajar dan sasaran pasar dari industri rokok, karena remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap industry rokok di masa depan. Hal ini dapat terjadi karenamayoritas aktvitas merokok dimulai ketika usia remaja.

“Indonesia, telah memiliki Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada 7 lokasi yang salah satunya adalah tempat belajar mengajar.

“Perguruan tinggi sebagai yang merupakan tempat belajar mengajar temasuk dalam 7 Kawasan Tanpa Rokok yang tertuang dalam PP No 28 Tahun 2024 dapat mengimplementasikan kampus bebas asap rokok, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturanyang ada di Indonesia,” imbuhnya. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *