JAKARTA (Nayantaka.id) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan 220 kilogram sabu dan 750 butir ekstasi. Barang bukti hasil kejahatan itu berasal dari pengungkapan dua kasus narkotika sepanjang Februari 2023.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus pertama bermula saat pihaknya menerima informasi terkait dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi itu, tim 3 Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Alhasil, Korps Bhayangkara melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AA dan I pada Jumat 3 Februari 2023. Dari penangkapan itu, polisi berhasil amankan barang nukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.
“Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki (RW) dan seorang perempuan (KRA) di Gowa, Sulse dengan BB narkotika 5 kg sabu,” tutur Krisno saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Berdasarkan hasil interogasi, kata Krisno, tersangka AA diperintah DPO W untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara dan membawanya ke Pare-Pare dengan tujuan Kota Makassar.
“Modus operandinya tersangka menyimpan barang nujti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal Ferry,” tuturnya.
Sementara kasus kedua, kata Krisno, pihaknya mendapat informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Aceh via jalur darat pada pertengahan Februari 2023.
Atas dasar itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Ditjen Bea dan Cukai dalam menindaklanjuti informasi itu. Caranya, berpatroli di wilayah yang dicurigai.
Kemudian tim gabungan melakukan penangkapan terhadap boat nelayan di sekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya pada Rabu (15/2/2023) malam. Dari penindakan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial ZA, M, dan RS.
“Ditemukan 4 buah karung motif garis biru kuning dan 1 buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi 4 buah karung motif biru kuning yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 nungkus dengan bert brutto 200 kilogram. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa mereka dikendalikan oleh R (DPO),” terang Krisno.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Krisno menyebut sebanyak 880.000 jiwa per hari dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari telah terselamatkan dari pengungkapan 220 kilogram sabu. Sementara itu, sebanyak 705 jiwa terselamatkan dari penngungkapan narkoba ekstasi.
“Total jiwa yang terselamatkan sekitar 880.705 jiwa,” tandas Krisno. (*)
Be First to Comment