Press "Enter" to skip to content

Antisipasi Penyebaran PMK, Pemkab Sukoharjo Batasi Transaksi Ternak

SUKOHARJO (Nayantaka.id) – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengambil tindakan tegas untuk memotong mata rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Untuk mencegah penularan penyakit tersebut, Pemkab menutup semua akses jual d semua pasar hewan.

Kendati demikian, menurut Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo, Iwan Setiyono, transaksi jual beli ternak di Kabupaten Sukoharjo. Caranya, transaksi hanya boleh dilakukan secara langsung ke peternak dalam lingkup Kabupaten Sukoharjo.

“Transaksi tetap ada. Pembeli hanya boleh membeli ternak kepada peternak lokal, bukan dari pasar hewan maupun ternak dari luar kota,” kata Iwan, di Sukoharjo, Kamis (9/6).

Iwan Setiyono mengatakan, hingga dua pekan mendatang pasar hewan di Sukoharjo masih akan ditutup. Sesuai keputusan bersama dinas terkait, menutup pasar selama satu bulan sebagai pengendalian temuan kasus PMK.

Penutupan pasar hewan juga telah disepakati daerah-daerah lain di eks Karesidenan Surakarta. Kebijakan penutupan pasar untuk menghentikan lalu lintas ternak antardaerah, masih mungkin diperpanjang seiring merebaknya kasus PMK.

Menurut Iwan, potensi wabah PMK masih mungkin merebak dalam waktu dekat. Untuk itu, dia berharap semua daerah juga memberlakukan kebijakan penutupan lalu-lintas ternaknya.

Menyinggung soal tingginya permintaan ternak untuk keperluan hewan kurban, Iwan menegaskan pembelian ternak secara langsung kepada peternak lokal merupakan solusi terbaik untuk menghindari merebaknya kasus PMK.

“Dengan melihat kondisi langsung dan bertemu dengan peternaknya, minimal kita bisa menghindari risiko penyebaran PMK. Karena sudah ada ketentuan dari dinas terkait, hewan ternak yang diperjualbelikan harus mempunyai bukti surat keterangan sehat dari tim kesehatan hewan,” paparnya. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *