Press "Enter" to skip to content

’Tol Atlantis’ Semarang-Demak Jadi Objek Sengketa, Ferry: DPRD Jateng akan Kawal Proses Ganti Rugi

SEMARANG (Nayantaka.id) – Pembangunan Sesi 1 Tol Semarang – Demak sepanjang 10,64 Km akan dikebut, seiring dengan ditandatanganinya kontrak pembangunan infrastuktur nasional tersebut. Meski kontrak sudah ditangani, percepatan pembangun tol itu bakal terkendala adanya “tol Atlantis”. Pasalnya, lokasi yang akan dijadikan jalan tol masih menjadi sengketa antara pemilik lahan dengan pemerintah cq panitia pembebasan tanah.

Akar penyebab dari sengketa itu muncul lantaran lahan tol sesi 1 Semarang-Demak diklaim pemerintah sebagai tanah musnah. Penetapan tanah musnah ini berdasarkan pada perubahan lahan yang berubah bentuk akibat faktor alam. Sebelum dijadikan lahan tambak, tanah seluas 65 hektare milik 10 warga berupan dataran tanah. Namun, seiring perjalanan waktu, lahan itu tergenang air laut, sehingga permukaan daratan tertutup semua oleh air laut.

Tersendatnya pembangunan tol Semarang-Demak ini menjadi perhatian dan keprihatinan Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono. Apalagi, Ferry mengetahui penyebab molornya proyek tol yang dicanangkan selesai akhir 2024 itu lantaran 10 pemilik tambak tidak bersedia melepaskan tanahnya. Mereka menuntut ganti rugi jika tambaknya terkena proyek tol.

Politikus dari Partai Golongan (Golkar Jateng) menjelaskan, penolakan warga juga dipicu dengan klaim panitia pembebasan tanah yang menyebutkan lahan tambak yang terkena proyek pembangunan tol merupakan ’tanah musnah’. Warga pun melakukan perlawanan, karena dengan penetapan status ‘tanah musnah’ merugikan mereka. Para pemilik tambak tidak akan menerima ganti rugi, apabila lahannya masuk status tanah musnah.

Ferry meminta fenomena”Tol Atlantis” dan “Tanah Musnah” yang menjadi pemicu sengketa antara 10 pemilik tanah/tambak dengan panitia pembebasan lahan (pemerintah) ini agar diselesaikan secara musyarawah dan mufakat.

Dia mendorong pemerintah pusat agar menyelesaikan masalah ganti rugi lahan terdampak ”tol atlantis” dengan cara win-win solution. Artinya, keputusan yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan sengketa ’tanah musnah’ harus menguntungkan dan memuaskan semua pihak.

“Dengan pemecahan win-win, semua pihak merasa enak dengan keputusan. Warga pemilik tambak tidak merasa dirugikan, sebaliknya pemerintah dapat menggunakan lahan tol melalui jalur hukum yang benar atau ganti rugi sesuai kesepakatan. Jadi keputusan win-win solution, memuaskan para pihak bersengketa, tanpa ada yang dirugikan,” kata Ferry, di Semarang, Jumat (13/4).

Untuk percepatan program pembangunan tol tersebut, menurut Ferry, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menginstruksikan panitia agar secepatnya menyelesaikan masalah ganti rugi tersebut. Menko Perekonomian juga menargetkan pembangunan infraktur nasional harus selesai paling lambat 2024 atau telah memenuhi financial closing untuk proyek KPBU.

Politikus asal Partai Golkar Jateng ini mengaku sangat mendukung percepatan pembangunan tol yang berada di kawasan Jawa Tengah. Pasalnya, keberadaan tol dapat mempercepatkan lalu-lintas orang dan barang, sehingga pemangkasan jarak tempuh ini dapat mendongkrok perekonomian masyarakat sekitar jalan tol pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

“Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat, kalau pembangunan tol Semarang-Demak cepat terealisasi, salah satunya ekonomi masyarakat akan tumbuh dan meningkat,” paparnya.

Berdasarkan data yang diterimanya, kata Ferry, pembangunan tol Semarang-Demak untuk seksi 2 (Sayung- Demak) sudah 91% untuk pembebasan lahan dan realisasi konstruksi mencapai 80%. Sementara untuk seksi 1 (Semarang-Sayung) belum mulai konstruksi dengan progres pembebasan lahan 11%.

Anggota legislatif dari Dapil 10 (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen) ini menjelaskan Pemprov Jawa Tengah dan Kementerian ATR/BPN bersama Kemenko Perekonomian segera menyelesaikan upaya percepatan penyelesaian tanah musnah, baik secara regulasi maupun teknis pelaksanaannya.

Ferry mengingatkan Tim Pengadaan Tanah (P2T) supaya berhati-hati dalam meneliti dan menentukan tanah yang masuk kategori tanah musnah.

Masalahnya, lanjut dia, dalam negosiasi belum lama ini, pemilik tambak dari Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan, dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang terhadap penetapan lokasi tanah musnah oleh P2T menolak tegas jika lahan milik mereka yang kini dijadikan tambak disebut sebagai tanah musnah.

“Saya berharap dengan keluarnya instruksi Menko Perekonomian, status tambak milik warga yang dulunya merupakan daratan, bukan disebut sebagai tanah musnah. Warga dan pemerintah setempat kan punya bukti-bukti bahwa lahan sengketa itu memang merupakan milik 10 warga setempat. Setelah tergenang air laut, para pemilik mengubah peruntukkan lahan mereka menjadi tambak,” paparnya.

Ferry menegaskan DPRD Jateng akan mengawal proses ganti rugi lahan seluas 65 hektar yang terkena proyek pembangunan tol Semarang-Demak sesi 1.

“Saya akan membantu para pemilik tambak terdampak tol agar mendapatkan haknya berupa ganti rugi yang sesuai, bukan tali asih. Kasihan kalau pemilik tambak cuma mendapat tali asih. Mereka kan merupakan pemilik lahan, dan kepemilikan ini bisa dibuktikan dengan indentifikasi di lapangan berupa keterangan saksi-saksi dan data-data otentik di pemerintah sempat,” tandasnya. (adv-anf)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *