Press "Enter" to skip to content

Kejagung Periksa 7 Saksi terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA (Nayantaka.id) – Kejaksaan Agung memeriksak tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Rabu (18/5).

Tujuh orang saksi ini juga diperiksa terkait lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, yakni IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.

Kepala Pusat Penerangan Hukumm Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, ketujuh saksi terkait kasus korupsi ekspor CPO yang diperiksa oleh Kejagung, yakni atas nama inisial, HP, AS, TM, SVPK, E, AT, dan BA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (19/5).

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jajarannya bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sampai ke pengadilan, dan menjatuhkan hukuman secara adil.

Burhanuddin juga menanggapi positif hasil survei nasional 5-10 Mei 2022, yang menunjukkan keyakinan responden di angka 68,7 persen soal kemampuan Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.

“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” kata Burhanuddin. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *