Press "Enter" to skip to content

Terbangkan Balon Udara Tanpa Izin, Pelaku Bisa Dipidana

SEMARANG (Nayantaka.id) – Warga Jawa Tengah jangan sekali-kali menerbangkan balon udara tanpa izin saat merayakan Lebaran 2022. Jika nekat melakukan hal itu, mereka bisa dipidanakan.

“Penerbangan balon udara tanpa izin dapat mengganggu lalu lintas penerbangan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol qbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu (17/4).

Menurut Iqbal, pelanggaran bagi warga yang menerbangkan balon udara tanpa izin tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Mengingatkan bahaya yang ditimbulkan akibat penerbangan balon udara tanpa izin tersebut, di mana bisa mengganggu jalur penerbangan, lanjut Iqbal, para pelaku bisa dijerat atas pelanggaran pidana. katanya.

Seperti diketahui, menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.

Selama Ramadan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain penerbangan balon udara, Polda Jateng juga melarang masyarakat untuk menyalakan petasan. Larangan ini sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

“Kami akan tindak tegas pelaku peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan,” paparnya.

Tak Bebas Terbangkan Balon Udara

Larangan penerbangan balon udara juga dilakukan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Dengan menggandeng Komunitas Sedulur dan Airnav Indonesia, Pemkot Pekalongan mengajak masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar pada saat perayaan tradisi syawalan atau sepekan setelah Lebaran 2021.

Untuk mengungatkan larangan tersebut, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443.1/206 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19.

“Meski volume lalu lintas udara saat ini memang jauh berkurang, tetapi hal ini tidak menjadikan alasan bahwa balon liar ini bisa diterbangkan secara bebas,” katanya.

Wali Kota mengatakan pemkot berusaha menekan zero penerbangan balon liar sebagai upaya mengantisipasi kerumunan di tengah masa pandemi dan bahaya jalur lalu lintas penerbangan. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *