Press "Enter" to skip to content

Minyak Goreng Tanpa Izin Beredar di Pasar Boja

SEMARANG (Nayantaka.id) – Minyak goreng tanpa izin edar ditemukan Satgas Polda Jawa Tengah di Pasar Bojo, Kabupaten Kendal. Minyak goreng ilegal yang diberi lebel/merek Gullent diduga kuat belum mengantongi izin dari BPOM dan sertikat halal.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan terungkapnya kasus ini saat Satgas Pangan yang dipimpin Direskrimsus Polda Jateng Kombes Joros melakukan kegiatan pemantauan distribusi minyak goreng pada 21 Maret lalu.

“Satgas Pangan Polda Jateng menemukan minyak goreng diduga tanpa izin edar di Pasar Boja. Minyak goreng merk Gulent ini, kami duga belum memiliki izin edar dari BPOM dan sertifikat halal,” kata Iqbal di Sematang, Kamis (7/4).

Menurut Iqbal, peredaran minyak goreng yang tidak mengantongi izin dari BPOM ini jelas merupakan pelanggaran. Masalah migor yang diberi lebel Gulent belum terbukti memenuhi syarat kesehatan, sehingga hal ini merugikan dan membahaya konsumen.

Dari hasil penyelidikan polisi, kata Iqbal, repacking minyak goreng curah menjadi minyak goreng diproduksi di salah satu kompleks perusahaan pergudangan Jakarta Utara. P

ada sidak di lokasi tersebut, sambung Iqbal, Satgas Polda Jateng mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol.

“Masing-masing botol netto 900 liter, sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi meeminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam pemilik minyak goreng Gullent. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *