Press "Enter" to skip to content

MA Kabulkan Uji Materi Pengadaan Vaksin Halal

JAKARTA (Nayantaka.id) – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan Majelis Hakim Agung yang diketuai Supandi SH dengan anggota Is Sudaryono SH  Yodi Martono SH teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 tertanggal 14 April 2022.

Majelis hakim dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.

Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar menegaskan putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah, sehingga wajib menyediakan vaksin halal tanpa alasan apapun.

“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadan ini,” katanya, Kamis (21/4).

Ahsani mengatakan pemerintah tidak boleh lagi memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam.

“Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *