JAKARTA (Nayantaka.id) – Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta kebijakan penerapan kurikulum harus didahului dengan kajian ilmiah, di tengah diskursus perubahan kurikulum.
“Kajian ilmiah ini sangat penting, karena menyangkut pendidikan nasional yang berdampak luas. Bahkan, penerapan kurikulum harus dengan landasan hukum yang kuat,” kata Abdul Fikri Faqih pada rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR RI dengan pakar dan praktisi pendidikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Rapat Panitia Kerja (Panja) Kebijakan Kurikulum ini menghadirkan Ki Darmanjngtyas (pengamat pendidikan), Indra Charismiadji (Direktur Vox Populi Institute Indonesia), Satriawan Salim (Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, serta beberapa narasumber lainnya.
Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari dapil Jawa Tengah IX ini, Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek untuk mengkaji kembali kebijakan pelaksanaan kurikulum dengan memperhatikan kajian ilmiah yang konprehensif dan landasan hukum yang kuat.
Dia menekankan, Kemendikbudristek membuat tolok ukur atas semua capaian dan opsi penerapan kurikulum yang dapat dilaksanakan di semua satuan pendidikan.
Kebijakan kurikulum, ujar dia, harus memperhatikan keragaman kompetensi guru, potensi dan kemampuan peserta didik, kesiapan sarana prasarana, kondisi sosiologis geogragis, dan budaya Indonesia. (*)
Be First to Comment