JAKARTA (Nayantaka.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melontarkan ultimatum keras terhadap pelaku penyimpangan minyak goreng. Dia berjanji akan menyeret ke ranah hukum para pelaku repacking minyak goreng yang telah membuat gejokan harga komoditas itu di pasaran dalam.
“Kepolisian tak akan ragu untuk melakukan penindakan hukum apabila masih terdapat pengusaha yang melanggar aturan,” kata Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).
Pada pemantauan dan penyelidikan Satgas Gabungan, menurut Sigit, ditemukan adanya penyimpangan pada penjualan minyak goreng di pasaran. Modusnya dengan melakukan repacking (pengemasan ulang) minyak goreng curah, kemudian diberi lebel merek baru.
“Temuan ini sudak kami sampaikan ke Pak Menteri (Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita). Modusnya, repacking, mengemas ulang. S aat ini banyak muncul jenis-jenis merk baru, yang selama ini tidak ada di pasar,” ujar Sigit.
Kapolri menegaskan pihak tidak akan menelorir praktik-pratik apapun yang nyata-nyata merugikan masyarakar, termasuk memalsukan dokumen. Dia mengaku ingin memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, apalagi saat ini memasuki bulan Ramadan dan menyongsong Lebaran.
“Memalsukan dokumen mendapatkan pembayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi, ini akan kita tindak tegas,” tandasnya.
Menyinggung soal pembentukan Satgas bersama Menteri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kapolri menjelaskan upaya ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Satgas gabungan ini, lanjut dia, akan ditempatkan di pos-pos sentral, seperti para produsen minyak goreng dan di kantor pusat. Personil Polri dan Kemenperin akan berjaga selama 24 jam guna mengawasi proses produksi minyak goreng. (*)
Be First to Comment