Press "Enter" to skip to content

Buntut Dirjen Daglu Jadi Tersangka, Fraksi Gerindra Minta DPR Panggil Mendag

JAKARTA (Nayantaka.id) –  Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade meminta pimpinan komisinya memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, setelah  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Untuk bisa menggelar rapat dengan pendapat, Andren mendesak pimpinan Komisi VI meminta izin ke pimpinan DPR agar bisa memanggil anggotanya yang kini menjalani masa reses di daerah pemilihan masing-masing.

“Kita minta keterangan dong apa yang terjadi ini kok bisa ditetapkan tersangka, ada apa dengan Kemendag, jadi saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja dengan Mendag untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kondisi ditetapkan tersangka Dirjen Daglu,” ujar Andre kepada wartawan, Rabu (20/4).

Dia menilai ada hal yang aneh dengan polemik minyak goreng beberapa bulan terakhir sejak awal. Andre heran melihat Indonesia sebagai produksi minyak goreng dengan surplus hingga 11 miliar liter per tahun mengalami kelangkaan.

“Kan sudah kita bilang dari awal, bahwa kebutuhan minyak goreng nasional setahun hanya 5,7 miliar liter, produksi kita 16 miliar liter, berarti kita surplus minyak goreng 10-11 miliar liter minyak goreng,” ucap Andre.

Uniknya, lanjut dia, di negara kaya akan produksi minyak goreng justru terjadi kelangkaan yang membuat masyarakat menjadi kelabakan.

“Produsen CPO kita terbesar di dunia, 49 juta ton, kan lucu. Kayak tikus mati di lumbung padi, itu yang terjadi di kita sekarang,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO.

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara itu, sisanya adalah petinggi perusahaan kelapa sawit ternama di Indonesia yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.

Padahal, pemberian izin ekspor tersebut bertentangan dengan ketentuan Kemendag yakni kebijakan pemenuhan dalam negeri (DMO) dan penetapan harga dalam negeri (DPO) terhadap minyak goreng. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *