Press "Enter" to skip to content

BP MPR Tak Amendemen Konstitusi, Hidayat Nur Wahid: Keputusan yang Tepat

JAKARTA (Nayantaka.id) – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai kebijakan untuk tidak mengamendemen kontitusi yang diambil Badan Pengkajian MPR (BP MPR) sangat tepat. Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amendemen UUD NRI 1945, agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.

“Saya apresiasi hasil kesepakatan Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR (BP MPR) untuk tidak mengamendemen UUD 1945 demi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN),” kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Sabtu (16/4).

Hidayat mengatakan untuk menciptakan iklim kenegaraan yang kondisif, Badan Pengkajian MPR memang dituntut untuk mengambil keputusan yang tepat agar tidak menimbulkan kegaduhan politik.

“Isu amendemen konstitusi terkait dengan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang digulirkan segelintir kelompok belakangan ini berpotensi besar menimbulkan kegaduhan politik. Untuk itu, saya apresiasi BP MPR untuk menciptakan iklim kondusif di tengah masyarakat yang didera krisis ekonomi oleh pandemi Covid,” paparnya.

HNW mengatakan sikap hati-hati ini memang perlu dilakukan. Terlebih, salah satu fraksi di MPR, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sudah menyampaikan PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukkan ke UUD NRI 1945, sehingga membutuhkan amendemen.

Hasil kesepakatan rapat pleno Badan Pengajian MPR ini akan diserahkan ke Pimpinan MPR. Kemudian, MPR akan melakukan rapat gabungan untuk pengambilan keputusan terhadap hasil rapat tersebut.

Dia optimis koleganya sesama Pimpinan MPR akan sejalan dengan hasil rapat Badan Pengkajian MPR ini. Apalagi, sebelumnya, mayoritas Pimpinan MPR juga sudah menegaskan MPR tidak ada agenda mengamendemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *