SEMARANG (Nayantaka.id) – Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana rekening ibadah haji yang dilakukan seorang karyawan bank swasta di Kota Semarang.
Akibat penggelapan oknum karyawan bank tersebut, uang sebanyak Rp 918 yang seharusnya disetor ke bank justru ditilep pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani membenarkan adanya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan puluhan orang jemaah calon haji.
Menurut dia, kronologis dugaan tindak pidana bermula ketika salah satu bank swasta bekerja sama dengan Kementerian Agama membuka layanan pendaftaran ibadah haji di salah satu mal di Kota Semarang.
Terlapor berinisial AA, merupakan tenaga pemasaran yang bertugas di tempat tersebut. Melalui layanan pendaftaran ibadah haji di mal tersebut, terdapat 36 orang mendaftar dengan besaran biaya yang dibayarkan antara Rp25 juta hingga Rp 25,5 juta per orang.
Kecurigaan muncul saat nasabah diminta untuk melunasi biaya haji sebesar Rp 11 juta per orang karena ada kuota kursi yang akan diberangkatkan 5 tahun ke depan.
Nasabah yang curiga kemudian mendatangi bank yang dimaksud untuk memastikan kebenaran biaya yang harus dibayarkan.
“Saat dicek ke bank, ternyata terlapor ini sudah sepekan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas,” katanya.
Oleh pelaku, uang setoran nasabah itu tidak memasukkan dana setoran biaya haji ke kas bank. Polda Jawa Tengah hingga kini masih memburu pelaku yang diperkirakan kabur ke luar Pulau Jawa. (*)
Be First to Comment