SEMARANG (Nayantaka.id) – Penetapan lokasi proyek pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen saat ini tinggal menunggu tanda tangan Gubenur Jateng Ganjar Pranowo. Proses konsultasi publik dan tahap penetapan lokasi jalan tol tersebut sudah dilakukan sejak 10 Januari hingga 8 Maret 2022.
“Penetap lokasi tinggal tekan dari Pak Gubernur (Ganjar Pranowo – red), ” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Bambang Herwanto di Semarang, Kamis (10/3).Bambang Herwanto mengatakan penetapan lokasi itu sangat penting, karena bisa melindungi tanah warga yang nantinya terkena pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
Dia membeberkan tahap pembangunan jalan tol masih Panjang, sehingga warga perlu mendapat informasi dari sumber resmi yang layak mereka percayai, seperti pemerintah desa, camat, Pemprov Jateng, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
Dia menyebut proses konsultasi publik akan dilakukan secara maraton sejak awal tahun 2022 mulai dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, dan terakhir di Kabupaten Semarang.
“Warga sangat akomodatif dan antusias terhadap proyek pembangunan jalan to. Mereka harus sadar bahwa lahan akan digunakan sebagai tol untuk kepentingan publik,” paparnya.
Dia mengakui jalan Tol Yogya-Bawen sangat dinantikan masyarakat, khususnya untuk mendongkrak ekonomi, budaya serta wisata. Untuk itu, warga diminta untuk memberikan dukungan dengan cara merelakan dan ikhlas lahan digunakan untuk jalan tol.
Sementara itu, Kepala TU Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Heru Budi Prasetyo menjelaskan proses pengadaan tanah untuk jalan tol melibatkan pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan identifikasi, pengukuran, dan inventarisasi tanah, tanaman, serta bangunan.
Dalam proses tersebut, lanjut dia, warga akan dilibatkan secara aktif untuk mendampingi proses pengukuran dan inventarisasi tanah serta bangunan.
“Setelah izin penetapan lokasi dari gubernur turun, Kementerian PUPR akan memohon kepada Kanwil BPN Jateng untuk melaksanakan proses pengadaan tanah. Nanti akan didelegasikan kepada kantor pertanahan di daerah, dan akan dilaksanakan pengumuman inventarisasi tanah dan bangunan. Masyarakat pun diberi waktu untuk melakukan koreksi data inventarisasi,” katanya.
Jika tidak ada keberadaan dari warga terdampak jalan tol, kata Heru, proses selanjutnya akan dilakukan validasi untuk menuju pembayaran uang ganti kerugian.
Terkait pelaksaan pembangunan jalan tol, Heru mengatakan pihaknya telah meminta izin kepada warga untuk memasang patok trase untuk menentukan batas tepi kanan, kiri, dan tengah calon jalan tol, di atas tanah warga.
“Saat ini pemasangan patok trase telah memasuki Kota Magelang atau sekitar 25 kilometer,” jelasnya..
Khusus di wilayah Provinsi Jateng, bentangan jalan Tol Yogyakarta-Bawen mencapai 67 kilometer dari batas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)
Be First to Comment