SEMARANG (Nayantaka.id) – Pelarian karyawan bank swasta yang menggelapkan dana haji nasabah sebesar Rp 918 juta akhir sudah. Pelaku berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dalam usaha pelarian di daerah Pacitan, Jawa Timur.
Pelaku yang berisial KKA (42), warga Jalan Semeru Barat, Desa Bandarjo, Kecamatan, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terus diburu polisi setelah sejumlah korban melaporkan ke Polda Jateng.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memaparkan modus yang diakukan tersangka, yakni menggunakan uang pendaftaran haji para korban yang disetorkan di kantor layanan satu atap salah satu Bank Swasta Syariah cabang mall Citraland Semarang. Namun oleh pelaku uang tersebut tidak disetorkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi pelaku yang merupakan karyawan bank tersebut meminta uang kepada para korban untuk dana haji, berdalih apabila dilayani pelaku bakal lebih cepat untuk keberangkatannya. Setelah menerima uang tersebut pelaku menyuruh teller untuk memberikan bukti setor palsu, karena pelaku tidak pernah memasukkan uang korban kepada teller untuk didaftarkan porsi Haji,” ungkap Djuhandani saat memimpin konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (15/3).
Menurut keterangan pelaku, lanjut Djuhandani, jumlah korban atas aksi tersebut sebanyak 36 orang. Setiap korbannya, antara Rp 25 juta – Rp 25,5 juta. Total kerugian para korban mencapai Rp 918 juta.
“Setelah korban melakukan pembayaran di muka sebanyak Rp 25 juta, pelaku kemudian meminta uang pelunasan kepada korban sebanyak Rp 11 juta dan menjanjikan akan segera diberangkatkan haji dalam 5 tahun ke depan,” beber Djuhandani.
Djuhandani mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Jateng, untuk tidak mudah percaya kepada siapa pun apabila dijanjikan keuntungan ataupun kemudahan dalam melakukan sebuah hal.
“Diimbau kepada masyarakat untu waspada dan tidak mudah menitipkan uang pada pegawai Bank dengan dijanjikan kemudahan melalui prosedur tidak benar,” tandas Djuhandani.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)
Be First to Comment