Press "Enter" to skip to content

BPJS Ketenagakerjaan Bantu Korban PLTP Dieng

SEMARANG (Nayantaka.id) – BPJS Kesehatan melalui Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membantu para korban kecelakaan kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kawasan Dieng. Bantuan berupa santunan dan penanggungan seluruh biaya perawatan disalurkan Sabtu sore (12/3).

Seperti diketahui, kecelakaan akibat kebocoran gas itu menyebabkan satu orang pekerja meninggal dunia serta 8 orang mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Dari data korban, dua orang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Mereka terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau, selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.

Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang  meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara 8 korban yang selamat, mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Selain itu peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan,” kata Roswita.

Dia mengatakan kasus kecelakaan kerja tersebut, bukan yang pertama terjadi dan menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Oleh karena itu Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[widget id="custom_html-2"]