JEPARA (Nayantaka.id) – Satreskrim Polres Jepara menangkap pelaku dukun cabul yang melakukan pemerkosaan terhadap pasiennya sendiri.
Selain menjadi dukun, pelaku berinisial S (56), warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, bekerja sebagai petani.
Kapolres Jepara AKBP Warsono membeberkan kejadian tersebut terjadi pada Juni 2021 saat korban sakit bagian perut. Korban lantas berobat ke S yang dikenal sebagai paranormal dan bisa sembuh.
“Karena korban merasa sembuh, ia datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang. Saat itu tersangka menyuruh korban melakukan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang,” beber Warsono saat memimpin konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (14/2).
Saat menjalani ritual, sambung AKBP Warsono, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. Apabila korban tidak menuruti, tersangka mengacam rejeki korban tidak lancar dan hartanya hilang.
“Pelaku memaksa korban untuk melakukan suami istri, apabila tidak menuruti tersangka mengancam akan didoakan hartanya akan hilang dan rejekinya akan semakin tidak lancar,” ungkap Warsono.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy menambahkan tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara. Bualan ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.
“Menurut pengakuan tersangka, S melakukan aksi tersebut karena nafsu. Tak hanya itu, selain korban yang merupakan pelapor, S juga mengaku terdapat 2 orang lain yang menjadi korban,” tandas Faceur Rozy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (angga)
Be First to Comment