SEMARANG (Nayantaka.id) – Ditlantas Polda Jateng telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Januari 2022. Dari penerapan itu, ribuan pelanggar termonitor kamera, sehingga terkena tilang elektronik.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya, hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.
“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” ujar Agus saat menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang, Jumat (4/2).
Agus menjelaskan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA. Diketahui sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 jajarannya telah merekam 90.524 pelanggaran lalu-lintas dengan menggunakan ETLE.
“Berdasarkan data, jumlah pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran. Dengan pelanggaran terbanyak pada pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” papar Agus
Sementara, PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jateng Peni Rahayu mengucapkan banyak terima kasih kepada Ditlantas Polda Jateng atas penerapan ETLE.
“Kami sangat berterima kasih atas adanya ETLE. Kami sangat merasakan dampaknya, pendapatan pajak kendaraan di Bulan Januari yang targetnya Rp 386 miliar, sekarang malah tercapai Rp 487 miliar. Ini tercapai 115 persen. Alhamdulilah naik 15 persen dari target,” ungkap Peni
Tak hanya itu, pihaknya nanti akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan.
“Di situ kan ketika terekam pelanggaran, juga terdapat siapa saja yang belum bayar pajak kendaraan, dari situ nanti akan mengejar ketaatan mengenai pembayaran pajak,” tambah Peni. (angga)
Be First to Comment