SEMARANG (Nayantaka.id) – Sebanyak 25 pedagang kaki lima yang mangkal di kawasan Jalan Sampangan, Gajah Mungkur, Kota Semarang ditertibkan Satpol PPP Kota Semarang, Sabtu malam (26/2).
Mereka ditertibkan lantaran terbukti melanggaran batas waktu berjualan yanf ditetapkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Akibat pelanggaran tersebut, Satol PP tersaksi langsung memberikan sanksi berupa pembongkaran tenda lapak, penyitaan partisi dagang, seperti meja, kursi, gas elpiji dan lain lain.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan penertiban PKL dilakukan lantaran para pedagang telah melanggar batas waktu operasional dalam PPKM Level 3.
“PPKM Level 3 kan sudah jelas, bahwa batas waktu operasionalnya sampai jam 23.00 WIB. Setelah kita sidak, ternyata masih banyak yang berjualan dan melayani pembeli di atas pukul 23.00. ya harus kita tertibkan,” tandas Fajar di sela-sela kegiatan
Menurut Fajar, penertiban ini dilakukan lantaran angka paparan kasus Covid-19 varian Omicron meningkat. Dia menyayangkan sikap para PKL yang terkesan mengabaikan peraturan. Masalahnya, peraturan terbaru PPKM Level 3 sudah disosialisasikan dan masuk dalam pemberitaan berbagai media massa.
“Sekali lagi saya imbau untuk para pelaku usaha dan PKL taati inxtruksi Wali Kota Semarang yang baru. Pelajari sehingga jadi tahu. Kalau melanggar gini kan jelas melecehkan aturan Instruksi Wali Kota. Untuk razia akan terus kami gelar secara bertahap ke depannya,” tegas Fajar. (*)
Be First to Comment