Press "Enter" to skip to content

Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM Dibekuk Polda Jateng

SEMARANG (Nayantaka.id) – Komplotan spesialis pembobol ATM dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng. Dalam aksinya, komplotan yang terdiri dari empat pelaku, masing-masing MW (48) warga Jabar, AM (47) dan SS (35) warga Lampung, TH (39) warga Tangerang, membobol uang dengan cara mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya atas laporan korban bahwa kartu ATM-nya tidak bisa dipakai dan merasa telah tertukar. Korban kemudian mengecek ke Bank yang bersangkutan dan mendapati kejanggalan adanya penarikan uang dan transfer tanpa sepengetahuan sebesar Rp 35 juta.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. MW dan TH yang sekaligus sebagai otak atas aksi tersebut dan bertugas ikut antri kemudian mengetahui PIN kemudian menukar kartu ATM korban. Sedangkan AM dan SS bertugas mengawasi dan menjadi driver.

“Diketahui beberapa tersangka merupakan residivis, MW merupakan residivis kasus Curat di Bantul, TH pernah terkena kasus narkotika di Tangerang dan SS Kasus curat Di Tangerang. Para pelaku ditangkap di dua wilayah yang berbeda, mereka tertangkap saat hendak merencakan aksi berikutnya,” ungkap Djuhandani saat melakuan konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (17/2).

Menurut keterangan para tersangka, lanjut Djuhandani, telah melakukan aksinya sejak bulan Januari hingga Februari di wilayah Jawa Tengah dan Jawa timur. Adapun sasaran para tersangka yakni mesin ATM yang berada di minimarket dan SPBU.

“Atas pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya di wilayah Jateng sebanyak 7 kali dan wilayah Jatim sebanyak 3 kali. Dengan total keuntungan sekitar Rp 113 juta,” papar Djuhandani.

Djuhandani mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Jateng, untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal dan menawarkan bantuan saat hendak melakukan transaksi di ATM.

“Hati-hati terhadap orang yang baru dikenal saat mengantre ATM dan menawarkan bantuan. Yang jelas jaga selalu kerahasiaan pin kartu ATM,” tambah Djuhandani.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *