SEMARANG (Nayantaka.id) – Satlantas Polrestabes Semarang menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Adanya kegiatan razia tersebut karena penggunaan knalpot brong pada kendaraan menyalahi aturan spektek pabrik dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan razia ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
“Selain arahan dari Kapolda, hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, di mana pengendara yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” ungkap Irwan dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Sementara Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menandaskan, selain kegiatan Cipta Kondisi dengan sasaran knalpot brong, juga dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat serta siswa melalui penyuluhan di bengkel-bengkel serta sekolah di wilayah Kota Semarang.
“Bagi masyarakat yang telah terjaring dalam razia tersebut, dikumpulkan di Pos Satlantas Simpang Lima. Kemudian knalpot yang asli untuk diambil dan dipasang menggantk langsung ditempat oleh pemilik motor masing-masing,” tandas Sigit.
Sigit menjelaskan, selain memberikan sanksi tersebut, masyarakat yang terjaring razia juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
“Knalpot brong memang memiliki suara gang bisa memancing emosi seseorang,Apalagi kalau penggunanya tidak bijak, rentan terjadi perkelahianz. Oleh sebab itu, razia tersebut sangat perlu dilaksanakan guna menjaga situasi Kamtibmas di Kota Semarang,” tutup Sigit. (angga)
Be First to Comment