SEMARANG (Nayantaka.id) – Polda Jateng menegaskan ancaman hukuman pidana bagi sisapapun yang melakukan penyalahgunaan listrik untuk menbuat jebakan tikus di persawahan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kepada masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik, khususnya di persawahan.
Hal tersebut dilakukan karena menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di wilayah persawahan.
“Saya imbau kepada masayarakat untuk waspada, sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen,” tegas Iqbal dalam keterangannya Sabtu (8/1).
Menurut Iqbal, rata-rata kasus tersebut bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
“Banyaknya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu sangat disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan pasti ilegal,” jelas Iqbal
Nantinya terkait perizinan, lnjut Iqbal tentang teknis pengajuan izin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap. Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.
Setelah itu barulah dilakukan pendaftaran ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.
“Pastinya untuk melakukan pendaftaran, harus melewati beberapa tahap. Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah bukan malah untuk membuat jebakan tikus,” ungkap Iqbal.
Iqbal meminta masyarakat yang berniat memasang jebakan listrik agar mengurungkan niatnya, karena hal itu merupakan pelanggaran dan bisa membahayakan nyawa orang lain.
“Jelas itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara. Karena sudah jelas menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tutup Iqbal. (angga)
Be First to Comment