Press "Enter" to skip to content

Langgar Spektek dan Ganggu Keteriban Umum, Ditlantas Polda Jateng Lakukan Razia Knalpot Brong

SEMARANG (Nayantaka.id) – Ditlantas Polda Jateng melaksanakan razia kepada motor yang menggunakan knalpot brong. Hal tersebut dilakukan karena melanggar spektek dan mengganggu ketertiban umum akibat suara yang ditimbulkan knalpot tersebut.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho memaparkan kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap hari dan dilakukan secara serentak di wilayah hukum Polda Jateng.

“Adanya kegiatan razia tersebut, sehari kami bisa mendapatkan ratusan kendaraan yang terkena razia. Seperti kemarin tanggal 11/1, sebangak 539 sepeda motor berhasil kami terjaring razia, sedangkan diketahui paling terbangak di wilayah Kota Semarang dengan jumlah 72 kendaraan yang memakai knalpot brong ,” papar Agus dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menanggapi hal tersebut. Menurut dia, kegiatan itu ditujukan untuk menertibkan penggunaan kendaraan, khususnya kendaraan bermotor roda dua.

“Nantinya mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” ungkap Iqbal

Menurut Iqbal, knalpot brong selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, juga telah melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihaknya menuturkan setiap kendaraan sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Oleh sebab itu adanya penambahan aksesoris yang tidak standard bisa membahayakan.

“Sudah jelas, pemakaian knalpot brong melanggar ketentuan. Oleh sebab itu, saya mengimbau bagi para pengendara untuk tetap taat tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di mengendarai di jalan,” tutup Iqbal. (angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *