SEMARANG (Nayantaka.id) – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial ES (25). Kasus pembunuhan ini bermotif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku (suami) terhadap istrinya.
Pelaku yang berinisial A (32) langsung kabur seusai menghabisi nyawa korban, istrinya. Pada saat melarikan diri dengan menggunakan motor, pelaku untuk menjemput anaknya yang dititipkan orang tuanya. Namun, ketika hendak mengembalikan anaknya ke rumah orang tua korban, pelaku langsung ditangkap oleh petugas.
Sebelumnya, menurut keterangan saksi, pada Sabtu 15 Januari 2022 pukul 12.30, pasangan suami istri itu sempat terlibat cekcok. Tak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar dari rumahnya. Pada saat saksi memasuki rumah mereka, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan berlumuran darah akibat luka tusukan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan pelaku mengaku kesal dengan istrinya karena sering memarahinya, karena tidak bekerja. Diduga tersinggung oleh perkataan korban, pelaku lepas kontrol dan melakukan aksi tersebut.
“Saat itu korban sedang istirahat makan siang. Korban menyarankan kepada suaminya untuk segera mencari pekerjaan. Kemudian terjadi cekcok, karena pelaku kesal akhirnya ia menusuk korban dengan menggunakan pisau lipat,” papar Irwan saat memimpin konferensi pers didampingi Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA dan Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny L, Senin, (17/1).
Irwan menjelaskan saat terjadi cekcok, korban dengan nada emosi meminta agar dibunuh saja. Mendengar perkataan tersebut, pelaku memuncak emosinya sehingga tega menusukkan pisau sebanyak 14 kali ke tubuh istrinya.
“Setelah korban tersungkur dan tidak bernyawa, pelaku keluar dan menjemput anaknya di rumah orang tua korban. Kemudian dibawalah anaknya untuk ikut kabur dengan pelaku, lantaran tidak ingin anaknya melihat kondisi korban yang sudah meninggal akibat aksinya,” jelas Irwan.
Setelah membawa kabur anaknya, lanjut Irwan, saat Maghrib pelaku kembali ke rumahnya berniat untuk mengembalikan anaknya ke orang tua korban.
“Berstatus sebagai buron, pelaku kembali ke rumah berniat ingin melihat kondisi korban dan ingin mengembalikan anaknya ke orang tua korban. Saat dia pulang, anggota Resmob yang juga sudah membututi pelaku langsung menangkap pelaku,” ungkap Irwan
Sementara, saat ditanyai awak media pelaku mengaku sering dimarahi istrinya untuk mencari pekerjaan. Ia belum mau bekerja lantaran akhir-akhir ini sering mengalami sakit di bagian kepala akibat pernah jatuh dari sepeda motor.
“Sebelum kejadian kemarin, saya sering dimarahi dan disuruh kerja sama istri saya, namun saya jawab belum mau bekerja karena merasakan sakit kepala akibat jatuh dari sepeda motor,” ujar pelaku.
Meski mengaku menyesal telah membunuh istrinya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (angga)
Be First to Comment