SEMARANG (Nayantaka.id) – Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) memberikan penghargaan kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, di ruang kerja Kapolda, Kamis (6/01) pagi.
Ditjen KSDAE ini merupakan instansi di bawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Pemberian penghargaan ini diserahkan langsung oleh Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup Ir Wiratno.
Wiratno mengatakan penghargaan diberikan kepada individu atau organisasi
yang mempunyai komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan, termasuk memberantas perdagangan satwa liar secara ilegal.
“Penghargaan ini kami berikan kepada Kapolda dan Wakapolda atas dukungan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum peredaran satwa liar dan bagian-bagiannya yang dilindungi Undang-undang di Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2021,” papar Wiratno dalam keterangannya.
Dia menuturkan penghargaan ini merupakan yang ke 1.822. Sebelumnya, penghargaan yang serupa juga telah diberikan kepada berbagai kalangan yang berkontribusi positif dalam upaya perlindungan dan menjaga kelestarian hidup satwa liar serta lingkungan hidup dan ekosistem alam di Indonesia.
“Kami akan berikan penghargaan kepada siapapun tokoh masyarakat, pemerintah, alim ulama yang mendukung dan berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan satwa liar,” tandas Wiratno.
Sementara Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengucapkan banyak terima kasih atas penghargaan yang telah diterimanya. Ia juga menandaskan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar dan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Tengah.
“Kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan BKSDA Jawa Tengah dalam upaya melestarikan kelangsungan hidup satwa liar dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kapolda usai menerima penghargaan.
Sementara Wakapolda Jateng Brigjend Pol Abioso Seno Aji menambahkan Polda Jateng juga membuka layanan online lewat website Ditreskrimsus. Hal ini ditujukan demi memudahkan masyarakat dalam melaporkan gangguan Kamtibmas termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang Lingkungan Hidup.
“Masyarakat yang ingin memiliki informasi terkait adanya dugaan kepemilikan dan/atau peredaran satwa liar yang dilindungi bisa melapor dan menghubungi lewat sarana call center,” jelas Abioso.
Diketahui, selama kurun waktu tahun 2021, Polda Jateng telah mengungkap tiga tindak pidana peredaran satwa liar. Ketiga kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus.
Selama ini, Polda Jateng berupaya turut andil melestarikan lingkungan dan menegakkan aturan secara tegas guna mendukung komitmen pemerintah dalam melestarikan lingkungan hidup.
Agar tidak lagi terjadi perdagangan satwa liar yang dilindungi secara bebas, maka pada bulan Oktober 2021 Polda Jateng bekerja sama dengan BKSDA Jawa Tengah membentuk Posko Perlindungan Satwa Liar. (angga)
Be First to Comment