Press "Enter" to skip to content
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Dugaan Pemerkosaan Wanita Asal Boyolali, Polda Jateng segera Periksa Terlapor

SEMARANG (Nayantaka.id) – Polda Jateng segera memeriksa terlapor GWS (25), terkait dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan wanita asal Boyolali berinisial R (28), beberapa waktu lalu.

Diketahui terlapor GWS, melalui kuasa hukumnya, Tukinu, memaparkan terlapor mengaku telah melakukan perbuatan asusila dengan R atas dasar mau sama mau.

Dia membantah terlapor melakukan ancaman saat melakukan perbuatan tersebut, maupun mengaku sebagai anggota polisi.

Berdasar pengakuan terlapor, kata Tukinu, ia telah mengenal R dan suaminya serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan saat ini Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan R.

“GWS akan segera diperiksa penyidik Ditreskrimum beberapa hari ke depan,” papar Iqbal dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Menurut Iqbal, adanya pemanggilan terhadap GWS nanti, GWS diharapkan kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Harapannya GWS kooperatif dalam penyidikan nanti. Karena kita dan masyarakat akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas ending-nya. Yang salah akan ditampakkan. Salah dan yang benar, pasti juga akan mendapatkan kebenarannya,” tandas Iqbal.

Iqbal menjelaskan mengenai penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka, karena menjadi bandar perjudian. Ia menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.

“Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus tersebut. Kapolda sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Tak hanya itu, Kapolda juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat, namun prosedural,” beber Iqbal.

Terkait laporan R yang mengaku diperkosa GWS, sambung Iqbal, sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Berdasarkan hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.

Perlu diketahui, R seorang wanita asal Simo, Boyolali tersebut mengubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Atas beberapa keterangan tersebut, Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.

“Terdapat unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silakan segera diajukan ke penyidik,” tutup Iqbal. (angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[widget id="custom_html-2"]