SEMARANG (Nayantaka.id) – Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dua wanita pelaku arisan online ilegal yang biasa beraksi di wilayah Kota Semarang dan Demak.
Melalui Subdit V Cyber Ditreskrimsus berhasil menangkap kedua pelaku wanita berinisial TVL yang beraksi di Demak dan N beraksi di wilayah Kota Semarang.
Dari arisan online ilegal tersebut, kedua pelaku mampu memperdaya 180 orang korban dari berbagai penjuru tanah air, antara lain dari Batam, Medan, Jakarta. Kalimantan dan beberapa dari wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora memaparkan pelaku pertama TVL dengan korban arisan ilegal yang dikelolanya mencapai 169 orang dari berbagai wilayah di Demak.
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap usai dilakukan profiling. Kemudian diikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang. Sesampainya di stasiun pelaku langsung diamankan.
“Pelaku TVL sebagai pemilik, modusnya dengan menjanjikan arisan online kepada korban, pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Karena merasa tertipu para korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng,” papar Johanson saat memimpin konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1).
Johanson mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan arisan tersebut sudah dijalankan TVL selama setahun sesuai laporan korban yang diterima pada 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian korban mencapai Rp 3 miliar.
Sementara, pelaku kedua, Johanson menjelaskan IN beraksi di wilayah Kota Semarang. Ia dilaporkan korbannya pada 4 November 2021 lalu. Modus yang dilakukan pelaku hampir sama, yakni dengan menawarkan melalui Whatsapp dan menjanjikan arisan online-nya aman.
“Pelaku kedua, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Modusnya hampir sama, saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1 miliar. Pelaku IN juga kita tangkap di wilayah Kota Semarang,” tandas Johanson
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat yang menjadi korban arisan online ilegal dengan kedua bandar tersebut agar segera melapor ke Polri.
“Bagi para korban yang belum melapor, segera melapor. Nantinya bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisi jajaran. Nanti juga akan segera ditindaklanjuti terkait laporan pengaduan tersebut,” imbau Iqbal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (angga)
Be First to Comment