Press "Enter" to skip to content

Polrestabes Semarang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 8,4 Kg

SEMARANG (Nayantaka.id) – Polrestabes Semarang melalui petugas gabungan Unit Satresnarkoba dan Resmob berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,4 kg di sebuah truk pada kardek Km Dharma Kartika VII sewaktu bersandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Dari temuan barang bukti sabu-sabu tersebut polisi berhasil menangkap seorang pelaku sebagai kurir berinisial HK (42), warga Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan pelaku yang tertangkap ini merupakan jaringan narkoba antarprovinisi. Disinyalir narkotika yang masuk ke wilayah hukum Jawa Tengah ini berasal dari Kalimantan Tengah.

“Kasus ini merupakan salah temuan terbesar, di mana pelaku HK mengaku sebagai kurir yang mengantarkan barang haram untuk dikirimkan seorang pemesan di wilayah Jawa Tengah,” papar Luthfi saat memimpin konferensi pers didampingi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudisy dan PJU Polda Jateng, di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12).

Luthfi menjelaskan modus yang dilakukan pelaku tergolong modus baru. Setelah dilakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV, pelaku menggunakan mobil pikap. Ketika berada di Pelabuhan Tanjung Mas, pelaku melemparkan barang tersebut ke sebuah truk yang tidak dikenal yang parkir di depan mobilnya. Dengan harapan pelaku nantinya akan mengikuti truk agar bisa menyelamatkan diri dari pantauan petugas.

“Setelah mengetahui adanya barang bukan miliknya, sopir truk menghubungi pihak kantor dan kepolisian untuk dilakukan pembongkaran kardus besar tersebut. Setelah dilakukan pembongkaran yang didampingi tim Resmob dan Satresnarkoba Polrestabes Semarang, akhirnya didapati bahwa kardus tersebut berisikan sabu-sabu seberat 8,4 kg,” tandas Lutfhi.

Luthfi menambahkan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengetahui siapa tersangka utamanya. Pelaku HS juga mengaku mendapat perintah seseorang berisinial S untuk mengirim barang tersebut ke Jawa Tengah.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas menyisir asal barang tersebut sampai di Kalimantan dan pelaku berhasil ditangkap di kosnya daerah Sayung, Demak. Menurut keterangan pelaku, ia mendapat imbalan dari pelaku S sebesar Rp 20 juta per kg-nya,” tandas Luthfi.

Kapolda Jateng juga memberikan apresiasi terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar degan jajarannya tim Libas Polrestabes Semarang atas temuan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,4 kg ini.

“Saya berikan apresiasi terbesar untuk jajaran tim Libas Polrestabes Semarang yang berhasil mengungkap kasus besar tersebut. Nantinya akan terus kami kembangkan kasus ini, mengenai dari mana dan untuk siapa narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” tandas Luthfi.

Atas perbuatannya pelaku HK terjerat pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *