Press "Enter" to skip to content

Polres Pemalang Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Tiri

PEMALANG (Nayantaka.id) – Satreskrim Polres Pemalang mengungkap kasus pencabulan terhadap anak tiri, di Pemalang, Kamis (9/12).

Polisi berhasil membekuk pelaku JB (45) dan barang bukti berupa celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor. Pelaku diamankan di kontrakannya, Taman, Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo memaparkan pelaku telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak lima kali. Aksi pelaku akhirnya diketahui oleh sang istri pada Rabu (21/4).

“Menurut keterangan pelaku, dia sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak lima kali. Pelaku juga mengaku usai melakukan aksi bejat tersebut kemudian sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” ungkap Ari Wibowo saat memimpin konferensi pers.

Ari Wibowo menjelaskan saat melakukan penangkapan, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang. Setelah mengetahui pelaku sudah kembali, Tim Satreskrim langsung menangkap pelaku.

“Begitu mengetahui pelaku sudah kembali ke Pemalang, Tim Satreskrim Polres Pemalang degan singgap langsung mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya,” ujar Ari Wibowo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *