MAGELANG (Nayantaka.id) – Polres Magelang membekuk seorang warga negara asing (WNA) yang kedapatan menyalahgunakan psikotropika golongan III jenis pil.
WNA berinisial RWSS diringkus di kediamannya, Dusun Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk pelaku RWSS pada Jumat (26/11).
Atas laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan menggeledahan tempat tinggal pelaku. Dari penggeledahan tersebut, kata Sajarod, polisi menemukan menemukan sebuah paket berisi 9 lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 mg yang setiap lembar/strip berisi 10 (butir sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir, sehingga total jumlahnya 40 butir.
Dengan ditemukannya barang haram tersebut, lanjut Sajarod, RWSS langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan tersangka, puluhan butir pil tersebut diperoleh dari belanja di toko
online. Di mana keberadaan toko tersebut, kami masih dalami,” papar Sajarod saat memimpin konferensi pers di Mapolres Magelang, Rabu (1/12).
Di hadapan polisi, menurut Sajarod, pelaku mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid, sehingga nekat membeli psikotropika tersebut secara online.
“Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang,” beber Sajarod.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (angga)
Be First to Comment