SEMARANG (Nayantaka.id) – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, (29/12).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW, yang tertangkap karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu. Setelah dilakukan pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah seseorang.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap dua pelaku, masing-masing JW (43), warga binaan dari Lapas Kelas I, Kedungpane, Semarang dan F (30), seorang perempuan warga Sragen.
Total nilai pencucian uang tersebut sebesar Rp 4 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1 miliar, 1 unit aset tidak bergerak atau rumah, 4 unit mobil dan 3 sepeda motor.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan sejumlah uang dan harta yang berhasil disita petugas adalah hasil dari seorang napi JW saat menjual narkoba. Kemudian seluruh harta tersebut dipasrahkan F yang merupakan kekasihnya.
“Pelaku F ditangkap diduga membantu JW dalam melakukan pencucian uang tersebut. Di mana seluruh uang yang dihasilkan oleh JW kemudian dibelanjakan beberapa barang mewah oleh F,” tandas Luthfi saat memimpin konferensi pers didampingi Kepala BNNP Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, Kemenkumham Jateng, serta Penabat Utama Polda Jateng, di lobi Mapolda Jateng.
Sebelumnya, jelas Luthfi, JW adalah seorang napi yang ditangkap oleh BNN RI pada bulan Maret 2014 karena telah memiliki sabu dengan berat 1 kg. Sebenarnya, JW saat ini sudah akan dibebaskan karena mendapat remisi masa tahanannya. Namun, karena pembongkaran kasus ini, JW akan diproses lebih lanjut.
“JW merupakan napi dengan kasus yang sama, yaitu kepemilikan narkotika jenis sabu. Sedangkan menurut pengakuan F, ia tidak mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan dan yang disuruh dikelolanya adalah hasil dari penjualan narkoba,” ujar Luthfi.
Luthfi menjelaskan tahapan-tahapan tentang kasus pencucian uang tersebut yang dilakukan oleh pelaku JW.
“Adapun tiga tahapan yang sudah dilakukan oleh pelaku, yaitu tahap placement, tahap layering ( ransfer) dan tahap integretion (penyatuan harta kekayaan),” papar Luthfi.
Adanya pembongkaran kasus tersebut, Luthfi mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bersama-sama memerangi narkoba. Penyalahgunaan narkoba adalah kasus tindak pidana yang harus dibongkar dan diberantas secara bersama-sama.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan, yakni pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (angga)
Be First to Comment