Press "Enter" to skip to content

Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Prostitusi Papan, Libatkan Selebgram dengan Tarif Rp 25 Juta

SEMARANG (Nayantaka.id) – Polda Jateng melalui Unit 2 Subdit IV berhasil membongkar kasus prostitusi papan atas yang melibatkan seorang selebgram asal Jakarta berinisial TE (26) dan seorang WNA dari Brasil berinisial FBD (26).

Bermula dari informasi adanya prostiusi papan atas, polisi melakukan penggerebakan di salah satu hotal di Semarang. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan seorang selebgram dan WNA asal Brasil yang sedang bekerja melayani tamunya di dua kamar yang berbeda.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian membekuk seorang mucikari laki-laki berinisial JB (42), warga Bekasi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memaparkan modus yang dilakukan pelaku JB adalah dengan membandrol harga terhadap para PSK papan atas itu dengan tarif Rp 25 Juta.

“Pelaku mucikari JB menjual dengan tarif Rp 25 juta per orangnya. Pelaku juga mengaku akan mendapatkan untung Rp 13 juta dari setiap orangnya,” papar Djuhandani didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudisy saat memimpin konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (20/12).

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Djuhandani, JB awalnya pada tanggal 10 Desember 2021 mendapat DP dari tamu yang memesan dua PSK papan atas tersebut sebesar Rp 20 juta.

“Usai mendapat DP sebanyak Rp 20 juta, kemudian uang tersebut digunakan Rp 3 juta untuk tiket pesawat, kemudian diserahkan kepada TE dan FBD masing masing Rp 5 juta. Sementara untuk mucikari sendiri menerima Rp 7 juta dari DP tersebut,” jelas Djuhandani.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pendalamam untuk pengembangan berikutnya dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *