SEMARANG (Nayantaka.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Gudang Expedisi Antar Nusa Sejahtera (ANS) di Jl Alteri Yos Sudarso, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Pelaku yang ditangkap berinisial IR (28) merupakan warga Bangetayu, Kelurahan Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015.
Dari hasil rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil rekaman dan keterangan saksi-saksi, petugas akhirnya mampu membekuk pelaku IR beserta barang bukti hasil kejahatannya. Sementara pelaku lainnya, AF hingga kini masih dalam pengejaran dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolretabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pencurian itu terjadi pada hari Jumat, 19 November 2021, sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi pelaku itu terekam CCTV warga yang dipasang di sekitar lokasi kejadian, dan sempat viral di sosial media.
Irwan menuturkan, berdasar hasil rekaman CCTV, pelaku bersama dengan rekannya berinisial AF, datang ke TKP dengan berjalan kaki dari Pelabuhan Tanjung Emas.
“AF terlihat menunggu di luar dan pelaku IR masuk mengambil motor tersebut, dengan cara menuntun keluar gudang dan kunci motor masih menempel. Setelah berhasil menggasak sepeda motor, pelaku IR membawa barang curian tersebut ke rumahnya,” papar Irwan saat memimpin konferensi pers di Loby Mapolrestabes Semarang, Senin (22/11).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal asal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (angga)
Be First to Comment